Ketua Umum Persis
Jika Persis kini tampak
low profile, tidak segalak dulu terutama pada era debatnya A. Hassan, ini tdk
lepas dari kepeminpinan Ustadz Latif. Pada masa kepeminpinannya, Persis
berjuang menyesuaikan diri dengan kebutuhan umat pada masanya yang lebih
realistis dan keritis. Dakwah Persis tidak lagi mencari kepuasan, tetapi
mencari kejelasan. Artinya, dakwah harus disajikan secara argumentatif, baik
dilihat secara nash berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits, maupun secara akal. Namun
dalam hal fiqih ibadah, pendirian Persis tetap tak pernah berubah, sampai
sekarang Persis berpendirian tegas, namun dengan pendekatan yang lebih luwes.
Setrategi dakwah yang dianut Ustadz Latif meneruskan tradisi Ustadz Abdurahman
yang bersifat cenderung mengajak, dan bukan mengejek.
Masa awal jabatannya sebagai Ketua Umum Persis, Ustadz Latief dihadapkan pada kegoncangan jam'iyyah Persis ketika berhadapan dengan Undang-undang No.8 Tahun 1985 dimana semua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia harus mencantumkan al-asasul Wahid sebagai asas dalam anggaran dasar organisasinya. Peraturan inilah yang menjadi ujian pertama bagi Ustadz Latief untuk mengendalikan roda jam'iyyah tanpa terperangkap dalam jebakan politis.
Sebagai orang yang dibesarkan di lingkungan pesantren persis dan juga sebagai seorang pendidik, Ustadz Latif menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas pesantren Persis yang tersebar di seluruh Indonesia. Visi Ustadz Latif adalah mencetak kader-kader ulama Persis yang handal. Untuk itu, ia berusaha keras untuk meningkatkan jenjang pendidikan yang ada dilingkungan Persis tidak hanya sebatas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, melainkan meningkatkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan mendirikan perguruan tinggi Persis
Masa awal jabatannya sebagai Ketua Umum Persis, Ustadz Latief dihadapkan pada kegoncangan jam'iyyah Persis ketika berhadapan dengan Undang-undang No.8 Tahun 1985 dimana semua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia harus mencantumkan al-asasul Wahid sebagai asas dalam anggaran dasar organisasinya. Peraturan inilah yang menjadi ujian pertama bagi Ustadz Latief untuk mengendalikan roda jam'iyyah tanpa terperangkap dalam jebakan politis.
Sebagai orang yang dibesarkan di lingkungan pesantren persis dan juga sebagai seorang pendidik, Ustadz Latif menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas pesantren Persis yang tersebar di seluruh Indonesia. Visi Ustadz Latif adalah mencetak kader-kader ulama Persis yang handal. Untuk itu, ia berusaha keras untuk meningkatkan jenjang pendidikan yang ada dilingkungan Persis tidak hanya sebatas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, melainkan meningkatkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan mendirikan perguruan tinggi Persis
Ustadz Latief berpesan,
"Pesan saya kepada warga Persis, baik anggota maupun simpatisan, agar
memandang kebijaksanaan pimpinan dengan pemahaman yang benar, dengan melihat
aspek menyeluruh dari ajaran Islam (syumuly). Jangan cepat menyimpulkan
menyimpang dari atsar yang dulu secara sempit. Sebab dulu memang kemampuan kita
baru sampai di sana. Kemudian kalau ada yang kurang jelas difahami, tanyakan
langsung… dan jangan meyebar isu-isu yang negatif. Saya mengajak semuanya,
kalau memang mencintai jam'iyyah ini, mari kita bina bersama dengan penuh
kedewasaan, sehingga bisa menyikapi berbagai masalah yang berkembang dewasa ini
secara proporsional. Bukankah prinsip seorang mukminin harus menempatkan
al-walaa dan al-baraa secara proporsional. "alhubbu fil-Lah wal bughdu
fil-Lah (mencintai dan membenci hanya karena Allah semata-mata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar